Asemrowo - Surabaya, Virus corona atau yang bisa disebut COVID 19 menjadi musuh dari seluruh manusia di seluruh dunia. Hingga saat ini, disinfektan dipercaya mampu mencegah penyebaran virus Corona.
Penelitian menunjukan bahwa virus corona dapat hidup di permukaan selama beberapa hari.
Disinfektan dipercaya mampu mensterilkan benda-benda dari kuman, bakteri, dan virus karena mengandung chlorin.
Bahan kimia chlorin memiliki fungsi untuk membunuh virus, termasuk virus Corona. Selain itu, disinfektan dengan menggunakan cairan pemutih umumnya dibuat dari hidrogen peroksida, creosote, dan alkohol.
Disinfektan juga memiliki kandungan konsentrasi biosida yang cukup tinggi. Disinfektan lebih efektif mencegah timbulnya bakteri dan mikroorganisme pada permukaan benda mati.
Dikarenakan itu kecamatan Asemrowo melakukan penyemprotan di daerahnya guna mencegah warga Asemrowo terinfeksi COVID 19 atau Virus Corona.
(Periksa Kesiapsiagaan Penyemprotan Disinfektan Fasum dan Kedisiplinan Anggota Satgas)
Surabaya, Bhirawa
Kecamatan Asemrowo bersama tiga pilar yakni Polsek Asemrowo dan Koramil Asemrowo, Kamis (26/4) kemarin menggelar apel kesiapsiagaan, pemeriksaan disiplin anggota Satgas Pencegahan Covid 19 Kecamatan Asemrowo, dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona dengan penyemprotan disinfektan ke berbagai Fasilitas Umum (Fasum) di kawasan Kecamatan Asemrowo.
Apel tiga pilar yang dipimpin Kasdim 0830 Surabaya Utara, Mayor Slamet, diikuti Danramil Asemrowo, Mayor Suwadi, Kapolsek Asemrowo (AKP Hari Kurniawan) dan Camat Asemrowo, Bambang Udi Ukoro. Selain itu, juga diikuti Satgas Pencegahan Covid 19 Linmas Kecamatan, Kasi Trantib Kecamatan Asemrowo, anggota Polsek Asemrowo, anggota Koramil Asemrowo dan anggota Kodim 0830 Surabaya Utara.
Menurut Camat Asemrowo, Bambang Udi Ukoro, target penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di kawasan Kecamatan Asemrowo adalah Fasum. Diantaranya, Puskesmas Asemrowo, Pasar Asemrowo, Pos PAUD Terpadu Mawar Jingga, Balai RW I Kecamatan Asemrowo, serta Masjid Al Hidayah yang selalu didatangani warga sekitar, baik untuk mengurus berbagai layanan public maupun untuk beribadah.
Sementara terkait support yang diberikan Kodim 0830 Surabaya Utara, yang diwakili Kasdim Surabaya Utara, Mayor Slamet yang sekaligus memimpin apel. Bambang Udi Ukoro menyatakan sangat berterima kasih kepada para personel Kodim 0830 Surabaya Utara. ”Pada Hari ketujuh penyemprotan disinfektan ke berbagai Fasum di Kawasan Kecamatan Asemrowo ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Mayor Slamet dan bapak – bapak anggota Kodim yang turut membantu penyemprotan dan support disinfektan yang telah disediakan, serta melakukan pengawasan,” kata Bambang sapaan akrab Camat Asemrowo.
Bambang menjelaskan, para anggota Kodim Surabaya Utara yang dipimpin Mayor Slamet juga memberikan arahan agar para Satgas Pencegahan Penyebaran Covid 19 Kecamatan Asemrowo agar disiplin dalam menjalangkan tugasnya. Terutama dalam penggunaan APD (Alat Pengaman Diri) yang digunakan para anggota Satgas, hal ini penting agar personil Satgas tidak sampai tertular Virus Covid pada saat melakukan penyemprotan.
Bambang menegaskan, penyemprotan disinfektan ke berbagai Fasum di wilayah Kecamatan Asemrowo ini merupakan tindaklanjut yang dilakukannya, sebagai pencegahan penyebaran dan penularan Virus Corona, sejak Hari Jumat (20/3) lalu. Dan penyemprotan yang dilakukan Satgas Pencegahan Covid 19 Kecamatan Asemrowo ini, diharapkan bisa memancing warga masyarakat agar bisa melakukan penyemprotan secara mandiri.
”Kami berharap sebagai aparat dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke berbagai Fasum ini bisa memancing peran serta warga untuk support melakukan penyemprotan mandiri. Dan tidak tergantung pada aparat, sebab siapapun bisa berpartisipasi dalam pencegatahan penularan Virus Corona,” tegas Bambang.
Bambang berharap, warga masyarakat mentaati protocol dan SOP (Standart Operasional Prosedur) dalam pencegahan penularan Virus Corona. Selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan, selalu waspada terhadap segala kemungkinan berbagai bentuk penularan Covid 19. Dan dilarang kumpul – kumpul baik di warung – warung kopi atau kafe dengan tujuan yang tidak jelas, sebab bila masih ada warga yang berkumpul akan dibubarkan aparat keamanan.