Camat Asemrowo Gencar Sosialisasi Perwali No. 67 Th. 2020 Surabaya

SURABAYA, Asemrowo - Camat Asemrowo, Drs. Bambang Udi Ukoro, SH. MSi  gencar memberikan himbauan dan ketegasan kepada warganya agar disiplin protokol kesehatan di tingkatkan ini himbauan sesuai Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 Tahun 2020, Surabaya, (04/01/2021).

Penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Surabaya sudah dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2020.

"Untuk itu kepada warga masyarakat diingatkan yang"
- Tidak Memakai Masker saat keluar rumah
- Berkerumun disuatu tempat
- Bagi tempat usaha yang buka lebih dari pukul 22.00 WIB.  Dalam hal ini,
"Merupakan pelanggaran dalam peraturan Walikota Surabaya no 67 tahun 2020.

"Point penting dalam perwali 67 Tahun 2020 ini antara lain. 
Pasal 38 ada sanksi administrasi bagi pelanggar peraturan ini (tentunya Pelanggar protokol kesehatan),
berupa :
1. Penyitaan KTP
2. Pembubaran Kerumunan
3. Penutupan Sementara kegiatan/penyegelan
4. Denda administratif
- Perorangan : 150.000
- Pelaku Usaha mulai 500.000 sampai 25.000.000
5. Pencabutan Izin.

"Oleh karena itu dengan berlakunya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 ini, maka bagi warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker apabila kena razia maka dapat dikenai denda administratif sebesar 150.000 rupiah. 

Dalam hal ini Mohon Untuk Di Sosialisasikan dan Dapat dipatuhi dalam pelaksanaannya.