Kecamatan Asemrowo Mengadakan Lomba Sosialisasi Perwali No 02 Th 2021

               Surabaya, Asemrowo - Dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada tatanan normal baru dalam masa pandemi COVID-19 di Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

               Protokol Kesehatan adalah tahapan atau tata cara yang harus dilakukan oleh orang, instansi, atau lembaga pada saat melakukan kegiatan atau aktivitas guna mencegah dampak bencana yang lebih besar yang mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat. Terkait bersamanya pemberlakuan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) maka dari itu Kecamatan Asemrowo mengadakan lomba Sosialisasi Peraturan Walikota No. 02 Th. 2021 guna mensukseskan Peraturan Walikota No. 02 Th. 2021. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah dan/atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

               Pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan dilakukan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di berbagai aspek meliputi penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi. Kecamatan Asemrowo menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) antara lain melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau perilaku hidup sehat lainnya.

               Maksud diselenggarakan kegiatan Lomba Sosialisasi Peraturan Walikota No. 02 Th. 2021 adalah 
1. Agar masyarakat se Kec Asemrowo lebih banyak yang mengetahui & memahami adanya ketentuan terkait Penerapan Protokol Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya
2. Aparat Kelurahan Termotivasi lebih dekat dengan masyarakat melalui kegiatan Lomba Sosialisasi Perwali 67 th 2020 terutama bagi warganya yg berada di perkampungan
3. Melakukan pentahapan dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota No. 67 th 2020 yang disempurnakan dengan Peraturan Walikota No. 02 Th. 2021 sebelum diterapkan Sanksi bagi Pelanggar baik secara Pribadi, kelompok maupun badan usaha.

Tujuan diadakan Lomba :
Agar Warga se Kecamatan Asemrowo mengetahui dan patuh terhadap ketentuan baru terkait Penerapan Protokol Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya

Perolehan sementara total 3 Kelurahan sebanyak 382 titik lokasi, yang ditarget setiap kelurahan minimal 50 titik lokasi sosialisasi selama 2 pekan ( 14 Hari ) sejak tanggal 05 Januari 2021 sampai dengan 18 Januari 2021. Sedangkan untuk sasaran sosialisasi diantaranya adalah

  1. 7 Pergudangan
  2. 2 Besi Tua
  3. 6 Pasar
  4. 2 Perusahaan ( PT. DAEKEN dan CV. Dari Mulyo )
  5. 20 Warkop dan Giras
  6. Tempat ibadah
  7. Sekolahan
  8. 11 Warung dan
  9. Beberapa perkampungan RT dan RW

Salam,

 

Asemrowo Asik